JAKARTA.SKN- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana termasuk kebutuhan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pasalnya, penanganan bencana merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Penanganan bencana juga masuk dalam kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baca Juga
- Buka Munaslub Apeksi, Presiden Jokowi Minta Diferensiasi Dalam Desain Besar Kota
- Resmikan Ekspansi PT Smelting, Presiden Tekankan Nilai Tambah untuk Indonesia
- Soal Pemberantasan Mafia Bola, Presiden: Berantas untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia
- Bagikan Bantuan Pangan CBP, Presiden: Jika APBN Cukup Akan Dilanjutkan
- Bagikan BLT El Nino, Presiden Sebut Untuk Bantu Daya Beli Karena Perubahan Iklim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar