JAKARTA.SKN- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka penyebaran hoaks penggunaan barang bukti pakaian bekas impor (thrifting) hasil pengungkapan diberikan ke kerabat anggota polisi untuk baju lebaran. Ketiga tersangka adalah EW, IAS, dan AM.
Baca Juga
- Polisi Amankan Tiga Remaja Pengedar Ribuan Pil Hexymer
- Diduga Bantu KKB, Satgas Damai Cartenz Tangkap Kepala Distrik Kenyam
- Polisi Selidiki Kasus Begal Payudara Di UIN Ciputat
- Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Kebakaran Kilang Minyak di Dumai
- Polda Lampung Benarkan 2 Korban Pembunuhan Mbah Slamet Berasal dari Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar