JAKARTA.SKN- Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Baca Juga
- Buka Munaslub Apeksi, Presiden Jokowi Minta Diferensiasi Dalam Desain Besar Kota
- Resmikan Ekspansi PT Smelting, Presiden Tekankan Nilai Tambah untuk Indonesia
- Soal Pemberantasan Mafia Bola, Presiden: Berantas untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia
- Bagikan Bantuan Pangan CBP, Presiden: Jika APBN Cukup Akan Dilanjutkan
- Bagikan BLT El Nino, Presiden Sebut Untuk Bantu Daya Beli Karena Perubahan Iklim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar